Kasus perzinaan yang melilit anggota DPRD Kota Tegal Supriyanto (37) dengan terdakwa Rini Setiowati berakhir dengan vonis bersalah. Keduanya dianggap melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf (a) KUHP.
Vonis enam bulan penjara untuk Supriyanto dan tiga bulan penjara untuk Rini. Putusan hakim terhadap Supriyanto itu satu bulan lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa yang hanya menuntut lima bulan penjara.
Sementara putusan bagi Rini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kasus perselingkuhan ini terjadi akhir tahun 2016 lalu.
