Terendus Korupsi, Mantan Presiden Brazil di Vonis Hampir 10 Tahun -->

Terendus Korupsi, Mantan Presiden Brazil di Vonis Hampir 10 Tahun

Rabu, 12 Juli 2017


Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dijatuhi hukuman penjara hampir 10 tahun, Rabu (12/7/2017), waktu setempat karena terbukti secara sah menerima suap.

Vonis pengadilan merupakan pukulan berat yang dijatuhkan kepada pemimpin sayap kiri tersebut dan sekaligus bukti kuat penyalahgunaan kekuasaan politik yang menyebabkan kekacauan ekonomi.

Lula, yang memerintah Brasil antara 2003-2010, divonis bersalah dan harus dipenjara selama 9,5 tahun karena menerima sogokan satu apartemen mewah di tepi pantai dan uang 1,1 juta dollar.

Namun hakim anti- korupsi Sergio Moro, yang menjatuhkan hukuman tersebut, mengatakan Lula yang berusia 71 tahun akan tetap bebas selama proses banding.

Para pengacara Lula telah mengatakan akan segere mengajukan banding. "Kami mengajukan banding dan akan membuktikan bahwa ketidakbersalahannya," kata pengacara Lula, dalam pernyataan yang dikirim kepada wartawan kantor berita Perancis, AFP, di Brasilia.

Menurut Moro, Lula bersalah karena menerima uang suap lebih dari 1,1 juta dollar dari sebuah perusahaan dan menggunakannya untuk memugar apartemennya di tepi pantai.

Pemimpin karismatik itu meninggalkan jabatannya dengan popularitas tinggi dan dipuji karena mampu menarik jutaan orang Brasil keluar dari kemiskinan dan mengubah negara terbesar di Amerika Latin itu menjadi pemain penting di panggung dunia.

Kasus itu merupakan bagian penyelidikan korupsi secara masif yang berpusat pada perusahaan minyak milik negara, Petrobras,  yang menyebabkan puluhan pemimpin perusahaan dan politisi terjerat kasus hukum.

Lula telah berulang kali menolak tudingan menerima suap selama atau setelah masa jabatan kepresidenannya. Dia telah menggambarkan penyelidikan terhadap dia oleh Moro sebagai kampanye untuk mencegahnya untuk kembali berkuasa.