
Bandara Berita - Rumah kontrakan di Kampung Cadas, RT 08 RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan tempat penampungan perdagangan manusia atau human trafficking. Polisi pun mengamankan empat wanita yang diduga pelaku.
"Awalnya memang hanya bertiga atau berempat, izinnya juga bertiga atau berempat. Tapi kok lama-lama banyak yang datang," ujar salah seorang warga, Sapuroh (45), Jumat (12/1/2018).
Terkadang, sekali datang bisa 15 orang memenuhi kontrakan tersebut. Usianya pun, menurut Sapuroh, masih terbilang muda. Mereka rata-rata berusia 15 sampai 20 tahun.
"Kalau kita bangun subuh atau jam 4 subuh itu, mereka masih ramai. Keganggu juga," katanya.
Karena itu, warga sekitar khawatir ada praktik perdagangan manusia.
Kilah Pengontrak
Polisi masih memeriksa lokasi kejadian. Diduga puluhan orang yang tidur berdesak-desakan dan dicampur pria maupun wanita itu, disalurkan kerja secara ilegal.
