" Hasil pengecekan Satuan Narkoba Polresta Samarinda, terdakwa dinyatakan positif memakai sabu," ucap Kasat Lalu Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso kepada wartawan, Senin( 18/ 11/ 2019).
Musibah maut ini terjalin pada jam 04. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), Sabtu( 16/ 11). Pengemudi mobil melintas dari arah bertentangan ialah Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan.
Saksi mata, Junaidi berkata, pendamping pacar Hesty Perawati( 29) serta Muhammad Layli yang jadi korban lagi berjalan di dekat jembatan. Dari arah bertentangan, mobil dengan kecepatan besar menabrak keduanya sampai terpental
Mobil yang dikendarai Fajar Kamil-- warga Bulukumba, Sulsel-- juga menabrak pagar pembatas jembatan sampai bagian depannya ringsek.
Polisi menetapkan pengemudi mobil bagaikan terdakwa dengan sangkaan pidana Pasal 311 UU 22/ 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
