Perempuan Jember Tawarkan Jasa Ikatan Berusia Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Hingga Jutaan Rupiah -->

Perempuan Jember Tawarkan Jasa Ikatan Berusia Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Hingga Jutaan Rupiah

Rabu, 13 November 2019


Permasalahan pelacuran kembali terjalin di Surabaya.Tersangka WR, perempuan asal Jember dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana sepanjang satu tahun.

Ia dikira teruji melanggar pasal 2 UU RI Nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) ataupun pasal 296 KUHP.

" Menuntut tersangka dengan hukuman pidana sepanjang satu tahun," ucap JPU Suparlan, Kamis,( 14/ 11/ 2019).

Tersangka WR diucap menawarkan dirinya sendiri melalui Twitter buat membagikan jasa berhubungan suami istri.

Perihal ini membuat saksi RP tertarik serta mengajak tersangka berhubungan berusia bertiga.

Setelah itu tersangka mengajak saksi TD buat bersama sama melayani pesanan saksi RP.

Sehabis itu terjalin konvensi harga sebesar Rp 1, 8 juta dipecah berdua, masing masing menemukan bagian Rp 900 ribu.

Pada hari senin bertepatan pada 5 agustus 2019 tersangka WR menyewa kamar di suatu hotel di Surabaya bersama saksi TD serta saksi RP.

Tetapi tidak lama setelah itu, Anggota Polrestabes Surabaya menggerebek tempat itu serta meringkus ketiganya.