Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mencabuli CDG (36), seorang gadis disabilitas pada 28 November lalu. Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba mengatakan, polisi menangkap Riski Ludji Nara usai memeriksa sejumlah saksi, termasuk mendatangkan penerjemah bahasa tuna wicara.
"Kita sudah periksa adik korban, tante korban, dan juga korban sendiri didampingi penerjemah," ujarnya kepada Kamis (5/12/2019).
Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sebanyak dua kali, aksi yang terakhir terpergok adik korban. "Pelaku sudah ditahan," katanya. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan unsur kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu kepada Riski mengaku tengah terpengaruh minuman keras saat melakukan aksi pencabulan. Usai pesta miras bersama teman-temannya, ia kemudian menuju rumah korban yang juga tetangganya lalu berupaya mencabuli korban.
Aksi bejatnya itu akhirnya terkuak setelah adik korban memergokinya sedang mencabuli korban di dapur rumah. Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami dialami CDG (36). Perempuan disabilitas ini dicabuli seorang mahasiswa, berinisial RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.
Aksi pelaku terkuak ketika adik perempuan korban, KDL (34) memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami tuna wicara dan tunarungu sejak kecil.
Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
